Sabtu, 23 Mei 2015

K3LH

K3LH merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Ini merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.

Dasar Hukum K3LH yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang "KESELAMATAN KERJA". Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.






    Tagged
    Different Themes
    Written by Lovely

    Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

    0 komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.