K3LH
K3LH merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Ini merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.
Dasar Hukum K3LH yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang "KESELAMATAN KERJA". Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.
0 komentar